`

`

Senin, 14 November 2011

PELAYANAN PUBLIK (Sekedar Share)


Hingga saat ini, pelayanan publik atas hak-hak dasar masyarakat seringkali membuat kita kecewa bahkan frustasi, sebab selalu dibayang-bayangi dengan realitas yang berbelit-belit, mahal, mutu/kualitas rendah masih ditambah dengan banyaknya calo sehingga melahirkan banyak pungli disana-sini.

Pelayanan publik kita terbukti buruk dan berwajah angker terhadap konsumen, terutama, yang berasal dari kelas bawah. Pepatah “konsumen adalah raja”, kalimat yang tidak pernah diindahkan oleh birokrasi sebagai penyedia layanan, dan mereka lupa bahwa rakyat adalah pemilik negara sementara mereka adalah pelayan atau dayang-dayangnya. Sistem dan perilaku birokrasi pelayanan publik lebih pada mencerminkan model organisasi yang tidak efisien dan efektif, minim akuntabilitas serta tidak berorientasi kepada masyarakat sebagai konsumen yang dilayaninya.

Padahal di negeri ini sudah banyak produk peraturan perundangan yang dukeluarkan guna menjadikan pelayanan publik menjadi baik dan melindungi konsumen, namun masih sekedar menjadi tumpukan dokumen semata yang tidak ada kekuatan apapun.

UU No.25 Tahun 2009 misalnya. Yang memuat tentang pelaksana, penyelenggara, standar pelayanan, dan sebagainya. Dan jika sampai pada pelayanan yang tidak diindahkan akan dikenai sanksi yang berbeda-beda; pembebasan jabata, penurunan gaji, penurunan pangkat, dan pemberhentian dengan hormat. UU ini tentu tidak main-main dalam memandang persoalan pelayanan publik. Sehinnga kita juga harus melek.

Ada beberapa hal yang bisa memberikan gambaran kepada kita tentang Hak dan Kewajiban Penyelenggara Pelayanan Publik menurut UU No.25 tahun 2009.

Apa itu pelayanan publik?
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/ atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Siapa yang menyelenggarakan pelayanan publik?
Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen, yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Apa asas dalam penyelenggaraan pelayanan publik?
Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan ; kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak, dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/ tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Apa ruang lingkup pelayanan publik?
Ruang lingkup pelayanan publik meliputi; pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administrasi yang di atur dalam peraturan perundang-undangan yang meliputi ; pendidikan, pegajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor lain yang terkait.

Apa saja hak yang dimiliki oleh penyelenggara pelayanan publik?
Penyelenggara pelayanan publik memiliki hak untuk;
a. Memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang bukan tugasnya;
b. Melakukan kerjasama;
c. Mempunyai anggaran pembiayaan;
d. Melakukan pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelengaraan pelayanan publik;
e. Menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

Apa saja kewajiban dari pelayan publik?
Penyelenggara pelayan publik berkewajiban;
a. Menyusun dan menetapkan standar pelayanan;
b. Menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan maklumat pelayanan;
c. Menempatkan pelaksana yang kompeten;
d. Menyediakan sarana, prasarana, dan atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai;
e. Memberikan pelayanan yang yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggara pelayanan publik;
f. Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
g. Berpartisipasi aktif dalam mematuhi peraturan perundangan-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
h. Memberikan pertanggung jawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan;
i. Membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya;
j. Bertanggung jawab dalam pengelolaan organisasi penyelenggara pelayanan publik;
k. Memberikan pertanggung jawaban sesuai dengan hukum yang berlaku apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab atas posisi atau jabatan, dan
l. Memenuhi panggilan atau mewakili organisasi untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesui dengan peraturan perundang-undangan.

0 komentar:

Posting Komentar

Semangat menulis akan secara perlahan mengganti kebiasaan yang sia-sia menjadi lebih produktif. Mengisi banyak kekosongan dengan aliran ide-ide dan cerita-cerita yang membelajarkan. Dan akan banyak peristiwa yang bisa ditulis disini. Semoga kemudian mengantarkan kita menjadi manusia yang bermanfaat. Amin